PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Latar
Belakang
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian
Kelautan dan Perikanan untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil
Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015, serta menyejahterakan
Kehidupan Nelayan diperlukan
sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber daya kelautan dan
perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi kesejahteraan bangsa
Indonesia. Sumber daya manusia yang
handal dan profesional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan
perikanan.
Pada tataran penjabaran target
keberhasilan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mencantumkan angka
peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar 353%; perikanan tangkap sebesar
6 % dan peningkatan sektor lainnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali
menggerakkan seluruh potensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara
bersama melangkah dan menyatukan persepsi.
Upaya penyatuan langkah di tengah-tengah masyarakat seperti ini, pada
umumnya merupakan implementasi dari sistem penyuluhan perikanan.
Optimalisasi
sistem penyuluhan perikanan, selalu mengutamakan penataan ketenagaan penyuluh
yang ada. Dengan target kuantitatif
seperti diatas dan luasnya kawasan kelautan dan perikanan Indonesia serta
besarnya jumlah pelaku utama yang akan menjadi penggerak; maka dipandang perlu
menyesuaikan jumlah dan kualitas tenaga penyuluh perikanan agar mampu menjadi
mitra yang sejajar dalam upaya mengejar target dimaksud. Sejauh ini, jumlah tenaga Penyuluh Perikanan
Fungsional (PNS), masih belum mencukupi kebutuhan yang ada. Upaya-upaya percepatan penyesuaian jumlah dan
kualifikasi Penyuluh Perikanan di provinsi/kabupaten/kota; sebagaimana amanat
UU 16/2006 dan Otonomi Daerah; tidak seimbang dengan kecepatan peningkatan
kebutuhan di daerah. Oleh karena itu,
Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP memerlukan langkah terobosan; agar kesenjangan ini
sedikitnya dapat diperkecil.
Langkah
terobosan yang telah dilakukan Pusat Penyuluhan KP adalah merekrut lulusan D
III; D IV atau S1 bidang perikanan, sebagai Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak
(PPTK).
Selain mewujudkan visi dan misi KKP, Pusat penyuluhan KP,
BPSDM KP juga memiliki rencana strategis (Renstra), yaitu: Seluruh kawasan
potensi perikanan menjadi kawasan MINAPOLITAN dengan usaha yang bankable
menuju industrialisasi perikanan
nasional. Dalam kerangka mewujudkan
sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan dua indikator kinerja Pusat Penyuluhan
KP, yaitu:
(1) peningkatan persentase kelompok dengan usaha mandiri setelah mendapatkan
pendampingan PPTK;
(2) peningkatan
persentase materi penyuluhan menjangkau
kawasan minapolitan oleh PPTK
Perwujudan kedua indikator ini di lapangan,
memang bukan hal yang mudah; karena itulah Pusat Penyuluhan KP akan menyinergikan
seluruh daya dan dana yang tersedia; guna percepatan perwujudannya. Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di
atas; maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak tahun 2012 dengan penajaman persyaratan, sehingga memberi
keyakinan bahwa PPTK tahun 2012 yang memenuhi persyaratan akan menjadi
dinamisator dan penggerak utama yang mampu membantu Eselon I lingkup KKP dalam mencapai target
kinerja.
B. Tujuan
Petunjuk
Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan tahun 2012 ini diterbitkan, agar menjadi acuan dan
pedoman dalam perekrutan calon PPTK mulai dari pengumuman, seleksi sampai
penetapan dan pembuatan SK PPTK Pendamping Program KKP, sehingga memiliki
kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan Penerimaan Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak tahun 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
C.
Persyaratan
Calon PPTK
1.
Umum
a.
Warga
Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan
b.
Berijazah
D IV/S1 program studi Penyuluhan/ Perikanan atau berijazah D
III/D IV/S1 bidang perikanan
c.
Melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas
atau Lembaga yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota
d.
Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2011
e.
Sehat
jasmani dan rohani
f.
Berkelakuan
baik
g.
Bersedia bekerja keras dengan status Pegawai
Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu
h.
Tidak
menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
i.
Apabila
terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal tidak akan meminta ganti rugi
j.
Bersedia
ditempatkan di Dinas yang menangani kegiatan perikanan di kabupaten/kota untuk
pendampingan program Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Lembaga
yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota.
k.
Bersedia
ditugaskan pada tingkat kecamatan/desa di seluruh Indonesia
2. Khusus
a. Pengalaman sebagai PPTK tahun sebelumnya akan menjadi
skala prioritas;
b. Bagi pelamar yang pernah menjadi tenaga pendamping Direktorat Jenderal teknis lingkup KKP, harus melampirkan
sk sebagai tenaga pendamping.
D. Surat lamaran
Surat
lamaran dikirim melalui pos (diprioritaskan), dan ditujukan kepada Kepala Pusat
Penyuluhan KP BPSDMKP, Gedung Mina Bahari III Lt. 6 , Jl. Medan Merdeka Timur
No 16 Gambir Jakarta Pusat, dan dapat dikirim via email ke rekrutpptkpusluhkp@gmail.com paling
lambat diterima oleh panitia di Pusat Penyuluhan KP tanggal 6 Januari 2011. Surat lamaran dilampirkan dengan
berkas-berkas sebagai berikut:
1.
Daftar Riwayat Hidup
2.
Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang
3.
Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2
lembar
4.
Surat Pernyataan tentang:
a.
Kesediaan bekerja keras
b.
Tidak menuntut diangkat jadi PNS
c.
Bila pemutusan hubungan kerja, tidak minta
ganti rugi
d.
Bersedia ditempatkan di Dinas yang membidangi
perikanan atau Lembaga Penyuluhan lainnya, bila ada.
e.
Kesediaan ditugaskan di kecamatan/desa
seluruh Indonesia
5.
Melengkapi semua butir persyaratan.
E.
Penutup
Semoga
Petunjuk Teknis ini dapat dipergunakan sebagai bahan informasi bagi para calon
PPTK tahun 2012 dan pihak-pihak yang terkait dalam Penerimaan Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak tahun 2012 di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jakarta, Desember 2011
Badan Pengembangan SDM KP,
Pusat Penyuluhan KP